Tito menjelaskan, aturan di kepolisian menyebutkan ada 2 faktor yang bisa menyebabkan seseorang ditahan. Yaitu faktor objektif dan subjektif. Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian memanfaatkan silaturahmi ke Majelis Taklim Habib Ali bin Abdurrahman Alhabsy untuk memberi pencerahan kepada jemaah, terkait perkembangan kasus Ahok. Terutama, pertanyaan masyarakat soal langkah Polri tidak menahan Ahok.
Dari objektivitas, seluruh saksi ahli yang diperiksa tidak bulat dalam memberikan keterangan kepada kepolisian. Di sisi lain, penyidik pun tidak bulat dalam memutuskan kasus Ahok ini.
"Itu objek utama. Dalam kasus ini, saksi ahli terjadi perbedaan pendapat. Kedua penyelidikan penyidikan belum bulat," kata Tito di Kwitang, Jakarta Pusat, Minggu (20/11/2016).
Sedangkan dari sisi subjektivitas, Polri bisa melihat dari 3 faktor. Alasan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan.
"Kita lihat cukup kooperatif, dia belum dipanggil sudah datang, dipanggil resmi datang. Kedua dia ikut pilkada, melarikan diri habis rugi sendiri. Tapi penyidik tidak mau ambil risiko, makanya saya tambah cegah ke luar negeri," jelas Tito.
Faktor mengulangi perbuatan juga dinilai belum cukup memenuhi unsur. Polisi menilai Ahok belum ada upaya mengulangi perbuatannya.
Terkait barang bukti, kepolisian sudah berhasil menemukan barang bukti utama berupa rekaman video. Rekaman yang didapat juga bukan diambil dari YouTube atau sosial media lainnya.
"Saya perintahkan, ambil segera video asli sebelum barang itu hilang. Akhirnya penyidik datang ke Pemda, dapat lalu dibawa ke forensik. Saya tanya asli? Asli pak," imbuh Tito.
0 comments:
Post a Comment